Oleh YB. Heru Wahyu Jatmiko

Beetham mengatakan bahwa kontrol rakyat terhadap eksekutif merupakan sesuatu yang sangat prinsip dalam demokrasi. Dalam negara modern yang luas, kontrol itu dilakukan melalui lembaga parlemen.[1] Belanda dan Perancis memiliki struktur parlemen bikameral. Kamar pertama dalam parlemen Belanda disebut dengan Eerste Kamer sedang dalam parlemen Perancis disebut dengan Senate sedangkan kamar kedua dalam parlemen Belanda disebut Tweede Kamer sedangkan dalam parlemen Perancis disebut dengan Deputy atau National Assembly. Kamar kedua memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada kamar pertama. Alasan yang sering dikemukakan terhadap perbedaan kekuasaan antara kedua kamar itu adalah karena kamar pertama biasanya kurang representative daripada kamar kedua sebagai akibat dari adanya perbedaan dalam pemilihan.[2] Kamar pertama di Belanda dipilih oleh parlemen lokal sedangkan parlemen kedua dipilih oleh rakyat secara langsung. Demikian juga dengan Perancis, Kamar pertama dipilih oleh Kolese Pemilihan Tingkat Departemen (Departmental Electoral College) yang terdiri dari para Deputi di National Assembly, para kanselir umum (Conseillers Généraux) dan delegasi dari Dewan Kotapraja. Namun demikian, dalam perbandingan ini, parlemen Perancis memiliki kekuasaan yang berbeda dengan parlemen Belanda.[3] Parlemen Perancis berada di bawah kendali Presiden dan Perdana Menteri sedangkan Parlemen Belanda memiliki kekuasaan tertinggi atas eksekutif. Oleh karena itu, persoalan yang dikemukakan dalam perbandingan ini adalah bagaimanakah kontrol rakyat terhadap eksekutif bisa dijalankan?

Metodologi

Karena perbandingan ini dilakukan berdasarkan dua kasus, perbandingan ini menggunakan “perbandingan terfokus” (focused comparisons) dengan“desain sistem yang paling beda” (most different system’s design).[4] Perbandingan terfokus (focused comparisons) merupakan perbandingan yang memusatkan diri pada analisis yang intensif terhadap satu aspek politik.[5] Aspek itu harus merupakan aspek intrinsik.[6] Satu aspek politik yang diambil dalam perbandingan ini adalah kontrol terhadap eksekutif. Sedangkan “desain sistem yang paling beda” (most different system’s design) merupakan model perbandingan antara 2 kasus yang sangat berbeda dan dari perbedaan itu dicari kesamaannya.[7] Dalam kasus Perancis dan Belanda, perbedaan nyata keduanya terletak pada kedudukan masing-masing parlemen dalam sistem politik. Parlemen Belanda memiliki kekuasaan tertinggi dan bahkan sangat menentukan dalam pengangkatan eksekutif dan kelangsungan hidup eksekutif sedangkan dalam parlemen Perancis, kedudukannya berada di bawah Presiden yang bisa membubarkan parlemen bila tak dikehendaki oleh Presiden. Parlemen Belanda tidak bisa dibubarkan oleh eksekutif.[8]

Metode yang digunakan dalam perbandingan ini menggunakan metode kualitatif sebab masalah yang akan dijawab menggunakan kata “bagaimana”. Meskipun menggunakan metode kualitatif, Guy Peters mengatakan tetap diperlukan penentuan dependen variable sebagai sesuatu yang akan dijelaskan.[9] Ia menjelaskan bahwa ada aneka macam dependen variable. Dependen variable itu bisa merupakan sebuah dikotomi, bisa merupakan cakupan aneka tanggapan pemerintah terhadap perubahan ekonomi dan lain-lain. Dalam makalah ini dependen variablenya adalah dampak perbedaan kekuasaan antara parlemen Perancis dan Belanda dalam melakukan kontrol terhadap eksekutif.

Untuk mencari dampak itu, digunakan hubungan sebab-akibat antar variable-variable seperti yang dikemukakan oleh John Stuart Mill. John Stuart Mill mengemukan teori sebab akibat yang oleh Guy Peters dikatakan bahwa teori hubungan sebab akibat dari John Stuart Mill itu biasa dipakai dalam ilmu-ilmu sosial. Guy Peters hanya mengemukakan 3 teori sebab akibat dari Mill yaitu Metode Persetujuan (Method of Agreement), Metode Perbedaan (Method of Difference) dan Metode Variasi Penyertaan (Method of Concomitant Variation).[10] Sehubungan dengan permasalahan dalam makalah ini, pencarian dampak perbedaan kekuasaan antara parlemen Belanda dan Perancis dalam melakukan kontrol terhadap eksekutif dilakukan dengan menggunakan Metode Perbedaan (Method of Difference) dari Mill, yang mengatakan “jika ada fenomena yang terjadi dan tidak terjadi (dependent variable), dan keadaan-keadaan yang diamati (independent variables) sama dalam segala situasi kecuali satu keadaan, maka yang satu itu merupakan sebab ( atau akibat) dari kejadian”[11].

Pendekatan yang dilakukan dalam perbandingan ini menggunakan pendekatan institusional empiris. Guy Peters merumuskan pendekatan institusional empiris sebagai pendekatan yang pertama-tama melihat institusi sosial dan politik sebagai sebuah “given” dan kemudian melihat dampak yang ditimbulkan dari institusi.[12] Dampak dari institusi ini harus bisa diamati secara empiris. Bahkan ketika konsep mengenai institusi tidak jelas, seperti menentukan apakah pemerintahan ini memakai sistem parlementer atau presidensiil, pendekatan institusional empiris masih bisa dibenarkan sebab hal penting yang mau diamati adalah dampaknya.

Meskipun institusi dipandang sebagai “given”, Guy Peters mengatakan ada beberapa institusionalist empiris yang mempersoalkan institusionalisasi dan profesionalisasi terutama dalam lembaga legislatif.[13] Institusionalisasi atau pelembagaan merupakan proses untuk menjadi lembaga yang mapan. Demikian juga dengan profesionalisasi dimengerti sebagai proses menjadikan lembaga legislatif sebagai institusi karir penuh waktu. Meskipun ada unsur dinamik, tetapi pendekatan kelembagaan tidak memusatkan dirinya pada dinamika perubahan tetapi pertama-tama pada dampaknya. Ada pun hubungan antara institusi dengan dampak tersebut bersifat searah, tidak hubungan timbal balik.[14]

Bila dibandingkan dengan pendekatan institusional historis dan institusional normatif, institusional empiris memiliki pilihan bebas terhadap penggambaran institusi.[15] Pendekatan institusional empiris tidak terpaku pada bentuk institusi tertentu seperti yang terjadi pada pendekatan institusional historis yang terpaku pada bentuk awal institusi atau pada pendekatan institusional normatif yang terpaku pada bentuk ideal institusi. Namun demikian, pendekatan institusional empiris menganggap peran individu kurang penting bila dibandingkan dengan peran individu dalam pendekatan institusional normatif. Pendekatan empiris pun kurang memiliki gagasan bagaimana sebuah institusi harus diubah seperti yang dimiliki oleh pendekatan institusional normatif.[16] Dalam pendekatan institusional empiris ini, institusi dikatakan baik bila institusi ini berhasil mempertahankan hidupnya dan mampu membuat keputusan-keputusan.[17]

Guy Peters mengatakan bahwa dalam pendekatan institusionalisme itu sendiri ada aneka macam. Aneka macam pendekatan itu akan lebih memberi sumbangan secara intelektual bila pendekatan-pendekatan dalam institusionalisme itu dipakai secara campuran karena masing-masing memiliki perbedaan yang tipis dan masing-masing memiliki kelemahan serta kelebihan[18]. Oleh karena itu, pendekatan institusional empiris yang digunakan di sini tidak mengesampingkan pendekatan institusional lainnya, terutama pendekatan institusional historis yang mau melihat sejarah awal pilihan pembentukan institusi dan pendekatan institusional rational choice yang mau melihat tindakan yang diambil berdasarkan pilihan yang paling menguntungkan. Pendekatan-pendekatan ini diperlukan untuk menjawab persoalan yang dikemukakan di atas.

Legitimasi Kekuasaan

Parlemen Belanda dan parlemen Perancis memiliki kesamaan dalam hal legitimasi kedudukan mereka. Pada kamar kedua, baik Deputy Perancis maupun Tweede Kamer Belanda, sama-sama dipilih oleh rakyat secara langsung. Kedua negara itu memakai sistem proporsional meskipun Perancis mengubah sistem pemilu dari distrik ke proporsional baru pada tahun 1987.[19] Partai-partai yang memperoleh kursi di parlemen berusaha mendapatkan kedudukan mayoritas. Partai yang memperoleh suara terbanyak di Tweede Kamer Belanda melakukan koalisi dengan partai-partai lain agar memperoleh kedudukan mayoritas. Partai-partai di National Assembly Perancis melakukan koalisi partai berdasarkan ideologi partai sehingga memperoleh suara mayoritas seperti yang terjadi pada tahun 1986 yang menyebabkan partai sayap kanan memperoleh kedudukan mayoritas dan kemudian mengakibatkan periode kohabitasi antara Mitterand sebagai Presiden dari Partai Sosialis dengan Perdana Menteri Jacques Chirac dari konservatif.[20]

Kedudukan kamar pertama, Senat di Perancis dan Senat di Eerste Kamer memiliki kesamaan legitimasi. Kamar pertama sama-sama dipandang kurang legitimasinya dibanding dengan kamar kedua. Senat Belanda dipandang kurang legitimasinya karena kedudukan di Eerste Kamer diperoleh berdasarkan pemilihan dari dewan provinsi sehingga lebih mencerminkan perwakilan provinsi sedangkan Senat Perancis dipilih oleh Kolese Pemilihan Tingkat Departemen yang lebih merupakan perwakilan wilayah yang disebut Departemen. Meskipun kurang legitimasinya bila dibanding dengan kamar kedua, kamar pertama di kedua negara tersebut sama-sama berfungsi sebagai pemikir alternatif dari kamar kedua (sober second thought). Namun, akhir-akhir ini, kamar pertama dari kedua negara lebih banyak mendukung kebijakan pemerintah daripada menolaknya.

Pembentukan dan Pembubaran Eksekutif

Perancis memiliki dua eksekutif yaitu Presiden yang dipilih oleh rakyat secara langsung dan Perdana Menteri yang ditunjuk Presiden.[21] Belanda hanya memiliki satu eksekutif yaitu Perdana Menteri. Kedua Perdana Menteri itu sama-sama berasal dari partai atau koalisi partai mayoritas di parlemen. Meskipun Perdana Menteri Perancis ditunjuk oleh Presiden, namun penunjukkan itu didasarkan pada mayoritas partai atau koalisi partai yang duduk di parlemen. Kenyataan ini nampak dari kasus Presiden Mitterand dari Partai Sosialis yang pada tahun 1981 berhasil memenangkan suara untuk duduk sebagai Presiden dan kemudian membubarkan parlemen yang pada waktu itu didominasi oleh golongan konservatif dan kemudian diadakan pemilu sehingga terbentuklah parlemen yang didominasi oleh Sosialis. Akibatnya, perdana menteri yang dipilih Presiden adalah perdana menteri dari golongan Sosialis yaitu Pierre Mouray. Tetapi pada pemilu 1986, golongan konservatif mendominasi parlemen sehingga Presiden Mitterand yang sosialis itu menunjuk Jacques Chirac dari konservatif untuk menjadi Perdana Menteri.[22] Di Belanda, Ratu akan memanggil pemimpin partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen dan telah melakukan koalisi di parlemen sehingga memperoleh dukungan mayoritas untuk menjadi Perdana Menteri.

Kedua parlemen itu juga memiliki peranan yang sangat penting dalam pembubaran eksekutif. Di Belanda, kabinet mengalami krisis bila parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet. Di Perancis, parlemen bisa mengajukan pernyataan tidak percaya (question of non confidence) kepada kabinet sehingga kabinet bisa bubar.[23] Akan tetapi pembubaran kabinet di Perancis bisa menimbulkan kemarahan Presiden sehingga Presiden akan menggunakan haknya untuk membubarkan parlemen dan kemudian mengadakan Pemilu untuk membentuk parlemen baru seperti yang terjadi terhadap Georges Pompiduo, Perdana Menteri pilihan de Gaulle tahun 1962.[24] Parlemen Perancis sendiri tidak bisa menurunkan Presiden tetapi justru Presiden bisa membubarkan Parlemen. Namun kondisi ini jarang terjadi karena ada kebiasaan bahwa Perdana Menteri memiliki tugas rangkap yaitu di satu pihak ia menjalankan roda pemerintahan sehari-hari atas petunjuk Presiden dan di lain pihak ia harus bisa diterima oleh parlemen dan bisa mengarahkan pekerjaan parlemen itu sendiri.[25] Periode kohabitasi pada pemerintahan Presiden Mitterand dengan Perdana Menteri Jacques Chirac menunjukkan kedudukan Perdana Menteri berada pada posisi antara Presiden dan Parlemen. Meskipun parlemen di kemudian hari tidak mendukung atau menarik dukungannya terhadap pemerintah, parlemen tidak akan mengeluarkan resolusi apa pun kecuali bila diminta oleh pemerintah.

Oleh karenanya, kedudukan eksekutif di kedua negara itu sama-sama stabil. Di Belanda kestabilan itu diakibatkan oleh dukungan mayoritas dari parlemen. Di Perancis, selain dukungan mayoritas dari parlemen juga karena parlemen tidak akan mengeluarkan resolusi apa pun kecuali diminta oleh pemerintah.

Proses Legislasi

Meskipun Presiden Perancis memiliki kekuasaan besar dan tertinggi namun Presiden tetap membutuhkan parlemen dalam proses legislasi. Eksekutif Perancis dan Belanda memiliki kesamaan hak untuk mengajukan rancangan undang-undang atau amandemen undang-undang kepada parlemen, kamar kedua. Debat dan voting dilakukan sebagai bentuk pembahasan di kedua parlemen. Setelah disetujui oleh kamar kedua, undang-undang dikirim ke kamar pertama untuk didiskusikan dan setelah disetujui kemudian ditandatangani oleh eksekutif. Di kedua negara, kamar pertama sama-sama memiliki komitmen untuk mendukung pemerintah sehingga di kedua negara itu jarang terjadi penolakan.

Dalam proses legislasi ini, di kedua negara memiliki kesamaan dalam hal prioritas pembahasan rancangan undang-undang yang harus diberikan terhadap yaitu prioritas terhadap rancangan dari pemerintah daripada dari usulan pribadi. Hanya saja, anggota parlemen Perancis tidak memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang seperti yang dimiliki oleh anggota parlemen Belanda.

Kontrol Terhadap Pemerintah

Bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan dari perbandingan itu, kedudukan parlemen di kedua negara sama-sama memiliki dampak pada stabilitas politik. Kedudukan parlemen yang kuat dalam melakukan kontrol terhadap eksekutif di Belanda tetap berdampak pada stabilnya sistem politik di negara itu. Demikian juga lemahnya kedudukan parlemen dalam mengontrol eksekutif di Perancis juga berdampak pada stabilnya sistem politik di Perancis. Mengapa demikian?

Dari perbandingan keduanya, diperoleh kesamaan bahwa ada pandangan yang sama mengenai rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Di Perancis, kesadaran itu sudah ada di dalam diri de Gaulle. Charles de Gaulle yang menjadi arsitek Konstitusi Republik Kelima menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kursi kepresidean dengan menjadikan pemilu sebagai sarana untuk duduk di kursi kepresidenan.[26] Presiden juga memiliki hak untuk melakukan referendum sebagai alternatif legitimasi selain dari parlemen. Dalam referendum itu, rakyat hanya mengatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap program yang ditawarkan.

Dalam kacamata institusional rational choice[27], kekuasaan Presiden Perancis juga dibatasi oleh rakyat. Dalam kasus Presiden Mitterand, dikatakan bahwa pemilihan rakyat terhadap dirinya sebagai Presiden Perancis disebabkan oleh program sosialis di bidang ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka pengangguran. Akan tetapi, popularitas Mitterand segera menurun setelah pada tahun pertama program itu tidak tercapai. Dukungan dari kaum sosialis di parlemen juga menurun karena harapan kaum sosialis di parlemen tidak terpenuhi oleh Mitterand yaitu mengembalikan negara yang kuat kepada rakyat Perancis.[28] Akibat kegagalan Mitterand memenuhi program kampanyenya, dalam pemilu berikutnya Maret 1986, dominasi sosialist di parlemen berakhir dan berganti dengan dominasi konservatif. Kekalahan itu memaksa Mitterand untuk mengubah strateginya dalam pemilu presiden 1988 dengan ekonomi yang lebih moderat dan kampanye ideologis yang lebih merendah sehingga ia kemudian terpilih kembali mengalahkan Jacques Chirac dari konservatif.

Di Belanda, pandangan itu membawa akibat pada dikuranginya kekuasaan Raja Belanda pada pertengahan abad ke-19 hingga saat ini dan sebagai gantinya kekuasaan Tweede Kamer diperbesar dan eksekutif muncul dari partai yang memperoleh suara terbesar dalam Tweede Kamer. Raja mempertahankan kedudukannya sebagai Kepala Negara dengan tidak mau campur tangan dalam urusan politik. Dengan sikap itu, kedudukan Ratu sebagai kepala negara tidak akan diganggu gugat oleh rakyatnya. Pengalaman pahit Glorious Revolution dan Revolusi Perancis membuat Raja William II setuju untuk menerima gagasan kaum reformis liberal demokratik dan kemudian memerintahkan tokoh liberal Johan Rudolf Thorbecke untuk menyusun konstitusi baru sesuai dengan tuntutan reformasi liberal demokratik.[29]

Parlemen Belanda meskipun memiliki kekuasaan tertinggi seperti yang dimiliki Presiden Perancis, dalam kacamata institusionalis rational choice, Tweede Kamer masih dibatasi oleh rakyat. Contoh kasus partai PNVD yang memulai kampanyenya dengan mengatakan akan memperjuangkan lolosnya rancangan undang-undang yang melegalkan hubungan sex antara orang dewasa dengan anak-anak (pedophilia). Kampanye PNVD ini menjadi contoh bagaimana isu semacam itu bisa menjadi isu guna mendongkrak perolehan suara dari rakyat dalam pemilu 2006.[30]

Mengapa parlemen Perancis lebih lemah daripada Belanda dan negara-negara parlementer lainnya di dunia? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan pendekatan institusional historis, seperti yang dikemukakan oleh Guy Peters, yang mengatakan bahwa “pilihan-pilihan pada awal mula akan membawa dampak yang besar terhadap pilihan-pilihan kebijakan selanjutnya”.[31] Yang dimaksud dengan kebijakan adalah “gagasan-gagasan dan kepentingan-kepentingan dari para aktor institusi itu dalam sektor publik yang berbeda-beda”.[32] Dalam kacamata ini perlu dilihat sejarah awal Republik Kelima Perancis dimana de Gaulle memilih sistem politik seperti sekarang ini.

Latar belakang Republik Kelima Perancis adalah latar belakang situasi anarkis dari Republik Keempat sebagai akibat dari banyaknya partai-partai yang tidak bertanggung jawab sehingga kabinet hanya berlangsung pendek.[33] Sebenarnya, ketidakstabilan pemerintahan sudah terjadi sejak masa Republik Ketiga (1879-1940) yang dalam kurun waktu itu telah terjadi pergantian pemerintahan sebanyak 94 kali.[34] Akar dari ketidakstabilan itu adalah adanya banyak partai di Kamar Deputi yang melakukan koalisi untuk menjadi mayoritas dalam rangka membentuk kabinet. Tetapi koalisi itu tidak berlangsung lama sehingga kabinet kemudian jatuh. Kabinet dalam Republik Ketiga dan Keempat mensyaratkan dukungan mayoritas absolut di parlemen. Padahal, banyaknya partai dan sistem pemilu proporsional yang dilakukan pada saat itu tidak memungkinkan terbentuknya partai mayoritas di parlemen.

Suasana ini dilukiskan oleh de Gaulle sebagai anarki akibat oposisi dan pemerintahan yang tak bertanggung jawab. Untuk mengatasi masalah itu, de Gaulle sudah sejak awal mengemukakan bahwa diperlukan kepemimpinan eksekutif yang kuat. Charles de Gaulle mendapatkan kesempatan untuk mewujudkan harapannya ketika pada tahun 1958 diberi kepercayaan untuk menyusun konstitusi. Gambaran kepemimpinan eksekutif yang kuat diwujudkan dalam diri Presiden yang mengatasi parlemen. Tradisi kenegaraan sebelumnya tetap ia pegang yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dipertahankannya lembaga presiden dan lembaga perdana menteri secara terpisah. Disamping itu, de Gaulle sendiri punya keyakinan bahwa stabilitas politik sangat ditentukan dari dukungan rakyat. Keyakinan ini nampak ketika pada tahun 1946 parlemen Republik Keempat mengadakan referendum untuk konstitusi yang baru dan kemudian diperoleh suara 36,8% mendukung, 32,4% menentang, 30,8% abstain. Charles de Gaulle mengatakan bahwa konstitusi itu tidak akan dapat bertahan bila hanya memperoleh dukungan sepertiga lebih sedikit dari rakyat.[35]

Jadi, dari fakta ini nampak bahwa kedudukan Presiden yang kuat, melebihi parlemen, merupakan solusi terbaik untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil. Namun kuatnya lembaga kepresidenan tidak dengan sendirinya menjadikan Presiden sebagai pribadi yang otoriter. Presiden sendiri masih dibatasi oleh rakyat yaitu perlunya mendapat dukungan dari rakyat untuk tetap bisa bertahan. Pengalaman Revolusi Perancis menjadi pelajaran mengenai arti penting rakyat dalam negara. Monarki absolut dari Dinasti Borboun harus jatuh karena Revolusi Perancis (1789) yang dilakukan oleh rakyat dari golongan menengah dan golongan bawah melawan rajanya.[36] Sifat revolusioner rakyat Perancis sebagai akibat dari keberhasilan Revolusi Perancis merupakan faktor yang harus diperhitungkan bagi stabilitas politik di Perancis.[37]

Keberadaan parlemen tidak dihapuskan sebab dari tradisi, parlemen adalah wakil rakyat yang memiliki hak untuk melawan perintah raja. Parlemen ini pula yang menurut Scokpol membuka pintu terjadinya Revolusi Perancis.[38] Hanya saja dalam perjalanan selanjutnya yaitu dalam Republik Ketiga dan Keempat seperti diuraikan di atas, parlemen pulalah yang menyebabkan pemerintahan tidak stabil. Latar belakang sejarah pemikiran ini yang mendorong de Gaulle untuk membuat kombinasi sistem pemerintahan bercorak parlementer dan presidensiil. Namun demikian, Presiden tetap membutuhkan dukungan dari Parlemen dalam mengimplementasikan kebijakannya.[39] Itulah sebabnya Mitterand membubarkan parlemen agar tersusun parlemen yang didominasi oleh Partai Sosialis sehingga “Mitterand bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan sosialis”.[40]

Jadi, perbedaan kontrol parlemen Belanda dengan parlemen Perancis terletak pada perbedaan pelembagaan kontrol rakyat kepada eksekutif. Di Belanda, kontrol rakyat dilembagakan secara terpusat pada Tweede Kamer. Pemusatan ini sangat dipengaruhi oleh adanya institusi Raja yang masih bisa menjadi lembaga pemersatu keharmonisan masyarakat Belanda.[41] Sementara itu, di Perancis, institusi Raja sudah dihapuskan dan diganti oleh institusi Presiden. Tetapi kesadaran, bahwa negara adalah milik rakyat dan tradisi adanya parlemen yang sudah terlembaga, membuat kontrol rakyat terhadap eksekutif bersifat menyebar di lembaga parlemen dan presiden. Namun demikian, kedua negara sama-sama mengambil bentuk kontrol rakyat melalui pemilu dan referendum.

Jadi akhirnya, dari perbandingan ini diperoleh kesimpulan bahwa kontrol rakyat terhadap eksekutif tetap bisa berjalan dan membawa kestabilan politik meskipun kedudukan parlemen berbeda-beda. Faktor terpenting berjalannya kontrol rakyat terhadap eksekutif dari kedua perbandingan itu adalah adanya kematangan budaya politik.[42] Di Perancis, kematangan budaya politik harus dicapai melalui pengalaman pahit feodalisme yang berujung pada Revolusi Perancis dan kemudian pengalaman Republik Ketiga dan Keempat atas jatuh bangunnya kabinet. Di Belanda, proses menuju kematangan budaya politik sangat ditentukan dari kehendak politik Raja Belanda yang menerima gagasan reformasi liberal demokratik setelah belajar pengalaman pahit yang menimpa monarki Inggris dan Perancis.

Daftar Pustaka

1. Beetham, David. Democracy and Human Rights. Cambridge: Polity Press, 1999.

2. Goodin, Robert E. et al. eds. A New Handbook of Political Science. New York : Oxford, 1996.

3. Hague, Rod. et al. Comparative Government and Politics An Introduction. London : MacMillan Press Ltd, 1998.

4. Mahler, Gregory S. Comparative Politics An Institutional and Cross-National Approach. New Jersey : Prentice Hall, 1995.

5. Peters, B. Guy. Institusional Theory in Political Science The New Institutionalism. London : Continuum Press, 1999.

6. Peters, B. Guy. Comparative Politics Theory and Methods. New York : Palgrave, 1998.

7. Sjamsuddin, Nazaruddin. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta : Gramedia, 1989.

8. Skocpol, Theda. Negara dan Revolusi Sosial Suatu Analisis Komparatif tentang Perancis, Rusia, dan Cina. Terj. Kelompok Mitos, Jakarta : Penerbit Erlangga, 1991.

9. Inter-Parliamentary Union, Parliaments of The World Comparative Reference Compendium. New York : 1986.


[1] Lih. David Beetham, Democracy and Human Rights (Cambridge : 1999), hal.154-155

[2] Bdk. Gregory Mahler, Comparative Politics An Institutional and Cross-National Approach (New Jersey : 1995), hal. 73

[3] Ibid, hal.211-222

[4] Lih. B. Guy Peters, Comparative Politics Theory and Methods (New York : 1998), hal.65-67

[5] Rod Hague et al, Comparative Government and Politics An Introduction ( London : 1998), hal.280

[6] Ibid.

[7] Ibid. Lih. juga B. Guy Peters, Op.Cit, hal.66

[8] Sumber informasi parlemen Belanda diambil dari web site http/www-houseofrepresentatives.nl

[9] Lih. B. Guy Peters, Op.Cit, hal. 30-31

[10] B. Guy Peters, Institutional Theory in Political Science The New Institutionalism, (London:1999), hal.29

[11] Ibid

[12] Ibid, hal. 90

[13] Ibid, hal. 91-92

[14] Ibid, hal. 93-94

[15] Ibid, hal. 92-93

[16] Ibid, hal.93-94

[17] Ibid, hal. 94

[18] Lih. Ibid hal. 2

[19] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.227

[20] Ibid, hal.218

[21] Rod Hogue et al, Op.Cit, hal.213

[22] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.218

[23] Rod Hogue et al, Op.Cit, hal.213

[24] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.214

[25] Rod Hogeu et la, Op.Cit, hal. 212

[26] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.217

[27] Lih. B. Guy Peters, “Political Institutions Old and New”, A New Handbook of Political Science, eds. Robert E. Goodin et al (New York: 1996), hal.210. Guy Peters menguraikan tulisan Kenneth Shepsle dan Barry Wingast yang mengatakan bahwa institusi merupakan “sarana yang mengagregasi preferensi individu-individu yang masing-masing individu berusaha mengejar kepentingan mereka”

[28] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.225

[29] http/en.wikipedia.org/wiki/Johan_Rudolf_Thorbecke

[30] Kate Monaghan, “Dutch Political Party Wants to Normalize Pedophilia”, http/www.cnsnews.com

[31] B. Guy Peters, “Political Institutions Old and New”, A New Handbook of Political Science, eds. Robert E. Goodin et al (New York: 1996), hal.210.

[32] Ibid, hal. 210-211

[33] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.223. Dalam Republik Keempat, telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 18 kali dalam kurun waktu antara 1947-1958

[34] Ibid, hal.208-209

[35] Ibid, hal. 210

[36] Lih. Theda Skocpol, Negara dan Revolusi Sosial Suatu Analisis Komparatif tentang Perancis, Rusia, dan Cina, Terj. Kelompok Mitos (Jakarta: 1991), hal.55-69; 127-137

[37] Bdk Ibid, hal. 132. Scokpol mengatakan “Respons rakyat terhadap kenaikan harga roti di tahun 1789 ini mengikuti bentuk-bentuk respons yang pernah terjadi. Di abad ke delapan belas jika terjadi kenaikan harga roti secara tiba-tiba, maka orang-orang miskin di perkotaan dan di pedesaan akan membuat respons dengan melakukan kerusuhan-kerusuhan.”

[38] Lih. Ibid, hal.64-65

[39] Gregory Mahler, Op.Cit, hal.225.

[40] Ibid

[41] Martin Fritz, “Pemilu Parlemen Belanda Tanpa Mayoritas”, http/www.mail-archieve.com/ppiindia@yahoogroups.com/msg49840.html. Martin Fritz dari Dresden mengatakan dalam opininya bahwa PM Jan Peter Balkenende kesulitan membentuk koalisi, terutama dengan Partai Buruh pimpinan Wouter Bos. Sebab hubungan antara Balkenende, yang berhaluan Calvinist, dan Wouter Bos yang pimpinan partai Buruh, bagaikan kucing dan tikus. Hanya penengahan pihak kerajaan yang akan dapat menggerakkan keduanya.

[42] Bdk. Nazaruddin Sjamsuddin, Integrasi Politik di Indonesia (Jakarta : 1989), hal.4

PENELITIAN DILAKUKAN OLEH: EDI PURWANTO

ABSTRAK

Penelitian atas hubungan Bupati dengan DPRD Kabupaten Tebo tahun 2005-2006 ini menggunakan metode kualitatif dengan mengambil bentuk penafsiran atas praktek-praktek yang terjadi dalam hubungan itu. Penelitian ini mengambil masalah bagaimana konflik itu terjadi dan bagaimana konflik itu diselesaikan serta bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Tebo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa motif konflik, perilaku Bupati dan DPRD Tebo dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan itu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik itu diakibatkan karena kuatnya budaya patrimonial di dalam diri Bupati dan anggota DPRD. Dalam budaya semacam itu, mereka memiliki konsep kekuasaan tunggal. Bupati dan DPRD sama-sama menjadi predator atas sumber-sumber yang ada guna memperkaya diri sendiri. Konsepsi budaya itu dijalankan dalam sistem politik yang menuntut kemitraan dari kedua belah pihak. Akhirnya yang terjadi adalah konflik dalam rangka mencari siapa yang paling berkuasa. Konflik semakin dipertajam karena Bupati tidak memiliki ikatan batin dengan partai di DPRD.

Dalam konflik semacam itu, Bupati berhasil menegaskan eksistensinya sebagai penguasa tunggal karena Bupati memiliki kecerdikan dan kemampuan untuk menggunakan sarana-sarana kekerasan dalam rangka mensubordinasikan DPRD. Sebaliknya, DPRD dengan segala keterbatasan wewenang tidak mampu mengimbangi kecerdikan dan keleluasaan gerak Bupati sehingga harus menerima dirinya disubordinasikan oleh Bupati.

Kedepan dalam rangka mengharmoniskan hubungan Bupati dengan DPRD Kabupaten Tebo perlu dilakukan pendidikan politik untuk membentuk budaya politik evaluatif dan mengubah sistem politik yang bercorak campuran menjadi sistem parlementer murni. Di tingkat lokal, Gubernur adalah Kepala Daerah seperti Raja Inggris dan Bupati adalah Perdana Menteri yang adalah ketua partai mayoritas parlemen. DPRD harus bikameral yang keanggotaan kamar kedua ditunjuk oleh Gubernur.

Berdasarkan kasus Tebo, teori konflik Randall dan teori Elit Mosca, Paretto dan Duverger perlu menambahkan konteksnya. Teori mereka benar apabila budaya politiknya bercorak patrimonial dan sistem politiknya kacau balau. Manusia tidak dengan sendirinya akan selalu seperti hewan karena manusia memiliki rasio. Oleh karena itu dimungkinkan peningkatan budaya politik dan pembenahan sistem politik. Demikian juga teori Gerry Stoker untuk kasus Tebo tidak bisa berlaku. Teori Gerry Stoker hanya akan berjalan setelah terjadi kematangan budaya politik dan perubahan sistem politik menjadi parlementer di Kabupaten Tebo. Teori Ramlan Surbakti pun mengandaikan adanya kematangan budaya politik dan sistem politik parlementer.

ABSTRACT

The research on Bupati and local parliament Relationship in Kabupaten Tebo in 2005-2006 uses qualitative method in a form of interpreting practices in which the relationship occurred. The problems consist of how conflict happened and how it was resolved and how to construct good relations between Bupati and local parliament of Kabupaten Tebo. The research aims to analyze conflict motives, conducts of Bupati and local parliament when they running local governance and the factors which influencing the relations.

The result of the research shows that the conflict emerged from patrimonial cultural with which was overwhelmed to Bupati and members of local parliament of Kabupaten Tebo. In the cultural such this, they had the concept of power as the one power. Both Bupati and pocal parliament became predators on available resources for fulfilling their needs to become rich. Such cultural concept of power was carried out in line of current political system which required both institutions being partner. Finally, such relations became conflict which each tried to find out who the most powerful was. The conflict was sharpened because Bupati had no deep relations with parties in local parliament. In the conflict, Bupati succeded to affirm his existence as a powerful institution who had sole power in Kabupaten Tebo. It was because Bupati had ingenuity and power to use some violent means for subordinating the members of local parliament. On the contrary, local parliament with all limited authority and ability was not able to counteract the ingenuity and authority of Bupati that they had to accept being subordinated.

Next, in order to harmonize relations between Bupati dan local parliament in Kabupaten Tebo, it needs some political formation on Tebo people for forming political culture which has evaluative type and changing political system from mixture system to pure parliamentary system. In local politics, Governor will become Head of Local Area like England King and Bupati will become prime minister which come from majority party in local parliament as a chief or a chief of coalition parties in local parliament. Local parliament has to be bicameral system which the members of second chambre consist of persons who are being appointed by Governor.

Base on Tebo case, conflict theory from Randall and elite theory from Mosca, Paretto and Maurice Duverger have to locate their theory in some context. Their theories will come true when they applies in community which has patrimonial political culture and confused political system like Tebo has. Men is not like any animal because they have ratio. They enable improve their political culture and renew their political system. And Gerry Stoker theory cannot be applied in case of Tebo. Gerry Stoker theory is going to be useful if Tebo community has mature political culture and has changed their local political system to become pure parliamentary system. Ramlan Surbakti theory also suppose some mature political system and parliamentary political system in Tebo community.

Oleh Heru Wahyu Jatmiko

Istilah masyarakat sipil bagi sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan istilah baru. Tidak mengherankan bila banyak yang bertanya-tanya mengenai arti dari kata itu. Kenyataan ini bisa dimengerti mengingat demokrasi baru menjadi kenyataan setelah Orde Baru berhasil ditumbangkan.

Dalam rangka memahami makna masyarakat sipil (civil society) itu perlu ditelusuri pemaknaannya dari sejarah pemikiran terdahulu. Penelusuran pengartian civil society tidak bisa dilepaskan dari pemikiran negara karena keberadaan civil society erat terkait dengan konsep negara itu sendiri. Oleh karena itu pembicaraan mengenai civil society selalu dibarengi dengan pembicaraan mengenai negara.

Penelusuran pemikiran ini membatasi diri pada pemikiran Hegel, Karl Marx dan Antonio Gramsci. Pembahasan akan dimulai dari Hegel kemudian Marx dan terakhir Gramsci. Pengurutan pembahasan berdasarkan kronologi sejarah itu sendiri. Dalam pembahasan ini akan dicoba diperlihatkan pemikiran mana yang disangkal oleh pemikiran selanjutnya, pemikiran mana yang diterima atau dirumuskan kembali dengan pemikiran baru. Pada bagian akhir tulisan ini, diberikan kesimpulan yang berisi garis besar pembahasan tulisan dan kontribusi pemikiran-pemikiran tokoh ini bagi pemaknaan demokrasi.


HEGEL: NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL

A. Teori Dialektika Hegel

Pemikiran Hegel tidak bisa dilepaskan dalam dialektika antara tesis, antitesis dan sintesis. Dalam bukunya Philosphy of Right, negara dan masyarakat sipil ditempatkan dalam kerangka dialektika itu yaitu keluarga sebagai tesis, masyarakat sipil sebagai antitesis dan negara sebagai sintesis.[1]

Dialektika itu bertolak dari pemikiran Hegel bahwa keluarga merupakan tahap pertama akan adanya kehendak obyektif. Kehendak obyektif dalam keluarga itu terjadi karena cinta berhasil mempersatukan kehendak. Konsekuensinya, barang atau harta benda yang semula milik dari masing-masing individu menjadi milik bersama. Akan tetapi, keluarga mengandung antitesis yaitu ketika individu-individu (anak-anak) dalam keluarga telah tumbuh dewasa, mereka mulai meninggalkan keluarga dan masuk dalam kelompok individu-individu yang lebih luas yang disebut dengan masyarakat sipil (Civil Society). Individu-individu dalam masyarakat sipil ini mencari penghidupannya sendiri-sendiri dan mengejar tujuan hidupnya sendiri-sendiri. Negara sebagai institusi tertinggi mempersatukan keluarga yang bersifat obyektif dan masyarakat sipil yang bersifat subyektif atau partikular.[2]

Meskipun logika pemikiran Hegel nampak bersifat linear, namun Hegel tidak memaksudkannya demikian. Hegel memaksudkannya dalam kerangka dialektika antara tesis, antitesis dan sintesis.[3] Dalam kerangka teori dialektikanya ini, Hegel menempatkan masyarakat sipil di antara keluarga dan negara. Dengan kata lain, masyarakat sipil terpisah dari keluarga dan dari negara.

B. Masyarakat Sipil (Civil Society)

Masyarakat sipil bagi Hegel digambarkan sebagai masyarakat pasca Revolusi Perancis yaitu masyarakat yang telah diwarnai dengan kebebasan, terbebas dari belenggu feodalisme.[4] Dalam penggambaran Hegel ini, Civil Society adalah sebuah bentuk masyarakat dimana orang-orang di dalamnya bisa memilih hidup apa saja yang mereka suka dan memenuhi keinginan mereka sejauh mereka mampu. Negara tidak memaksakan jenis kehidupan tertentu kepada anggota Civil Society seperti yang terjadi dalam masyarakat feodal karena negara dan civil society terpisahkan.

Masyarakat sipil terdiri dari individu-individu yang masing-masing berdiri sendiri atau dengan istilah Hegel bersifat atomis.[5] Akibatnya, anggota dalam masyarakat sipil (civil society) tidak mampu mengobyektifkan kehendak dan kebebasan mereka. Kehendak dan kebebasan mereka bersifat subyektif-partikular. Meskipun demikian, masing-masing anggota dalam mengejar pemenuhan kebutuhannya saling berhubungan satu sama lain.[6] Civil society menjadi tempat pergulatan pemenuhan aneka kebutuhan dan kepentingan manusia yang menjadi anggotanya. Dalam kerangka penggambaran ini, masyarakat sipil adalah masyarakat yang bekerja. Karena kegiatan masyarakat sipil tidak dibatasi oleh negara, maka dalam masyarakat sipil terjadilah usaha penumpukan kekayaan yang intensif.[7]

Berkaitan dengan ciri kerja itu, masyarakat sipil ditandai dengan pembagian kelas sosial yang didasari pada pembagian kerja yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas birokrat atau pejabat publik (public servants).[8] Kelas petani mengolah tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga-keluarga.[9] Kelas bisnis terdiri dari pengrajin, pengusaha manufaktur dan pedagang.[10] Kelas pelayan publik bertugas memelihara kepentingan umum komunitas masyarakat sipil.[11] Kelas pejabat publik ini bila ditinjau dari gaji yang diperoleh merupakan kelas dalam masyarakat sipil, tetapi bila ditinjau dari tugasnya, ia termasuk kelas eksekutif dalam negara. Jadi, kelas birokrat atau pejabat publik ini dalam pemikiran Hegel merupakan jembatan dari masyarakat sipil ke negara.

Masyarakat sipil adalah masyarakat yang terikat pada hukum. Hukum diperlukan karena anggota masyarakat sipil memiliki kebebasan, rasio dan menjalin relasi satu sama lain dengan sesama anggota masyarakat sipil itu sendiri dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka. Hukum merupakan pengarah kebebasan dan rasionalitas manusia dalam hubungan dengan sesama anggota masyarakat sipil. Tindakan yang melukai anggota masyarakat sipil merupakan tindakan yang tidak rasional.[12]

Ciri kerja dan sifat atomis dari masyarakat sipil ini menyebabkan masyarakat sipil lebih menyukai bantuan kepada orang miskin tidak melalui bantuan langsung tetapi dengan cara memberi pekerjaan kepada mereka sehingga akan meningkatkan produktifitas komunitas.[13] Hegel lebih lanjut mengatkaan bahwa pada titik tertentu masyarakat sipil mencapai kelimpahan produksi sebagai akibat dari kerja para anggota masyarakat sipil. Titik jenuh produksi ini disebut Hegel sebagai tingkat kematangan masyarakat sipil. Dalam tingkat kematangan ini, masyarakat sipil harus mencari pasar di tempat lain dengan cara mengkoloni tempat tersebut. Tapi Hegel menyebutkan alasan tindakan koloni itu dalam rangka mencukupi kebutuhan keluarga-keluarga di tempat lain.[14]

C. Negara (State)

Negara merupakan badan universal dimana keluarga dan masyarakat sipil dipersatukan. Sebagai badan universal, negara mencerminkan kehendak dari kehendak partikular rakyatnya. Keuniversalan kehendak negara sebenarnya telah ada secara implisit dalam kehendak individu masyarakat sipil yaitu ketika mereka mengejar pemenuhan kebutuhan pribadi sekaligus juga memenuhi kebutuhan individu-individu lain dalam masyarakat sipil.[15] Negara mempersatukan segala tuntutan dan harapan sosial masyarakat sipil dan keluarga.

Dalam kedudukannya yang tertinggi, negara mengatur sistem kebutuhan masyarakat sipil dan keluarga dengan memberikan jaminan stabilitas hak milik pribadi, kelas-kelas sosial dan pembagian kerja. Pengaturan negara itu dilakukan melalui hukum. Melalui hukum itu, negara berfungsi untuk memperkembangkan agregat tindakan rasional sebab pembatasan yang dilakukan oleh hukum negara merupakan pembatasan rasional yang diperlukan bagi keberadaan individu-individu lainnya. Kebebasan individu ditentukan oleh rasionalitas manusia. Hukum negara menjadi instrumen untuk mengingatkan manusia agar tidak bertindak irrasional.

Bagi Hegel, negara adalah kesatuan mutlak. Oleh karena itu, Hegel menolak pembagian kekuasaan di dalam negara.[16] Di dalam negara, tidak ada pembagian kekuasaan tetapi yang ada adalah pembagian pekerjaan untuk masalah-masalah universal. Negara yang digambarkan Hegel sebagai ideal dari konsep kesatuannya adalah negara monarki konstitusional yang tersusun dalam Legislatif, Eksekutif dan Raja. Raja merupakan kekuasaan pemersatu dan sekaligus yang tertinggi dari semuanya. Eksekutif merupakan kelompok birokrasi yang pejabatnya diangkat berdasarkan keahlian dan digaji tetapi pekerjaannya menyangkut masalah-masalah universal dan harus bebas dari pengaruh-pengaruh subyektif. Legislatif bergerak di bidang pembuatan hukum dan konstitusi serta menangani masalah-masalah dalam negeri yang dalam hal ini diduduki oleh Perwakilan (Estate) yang terdiri dari kelas bawah yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas tuan tanah. Perwakilan (Estate) dalam legislatif bertugas agar Raja tidak bertindak sewenang-wenang dan mencegah agar kepentingan-kepentingan partikular dari individu, masyarakat dan korporasi jangan sampai melahirkan kelompok oposisi terhadap negara.[17] Dalam hubungannya dengan Raja, Perwakilan ini juga menjadi penasehat Raja. Bagi Hegel, negara monarki konstitusional merupakan bentuk negara modern yang rasional karena monarki konstitusional merupakan hasil pemikiran yang bersifat evaluatif atas monarki lama.[18]

MARX : NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL

A. Latar Belakang: Kritik Marx Atas Pemikiran Negara dan Masyarakat Sipil Hegel.

Marx mengritik pemisahan negara dan civil society dari Hegel menjadi penyebab keterasingan manusia.[19] Manusia dalam civil society bersifat egois. Manusia-manusia lain dalam civil society saling memanfaatkan satu sama lain demi mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan karena itu dalam civil society akan terjadi anarki. Oleh karena itulah, civil society memerlukan negara yang memaksa mereka untuk bersikap sosial melalui kepatuhan kepada hukum. Menurut Marx, seandainya individu dalam civil society itu tidak terasing dari kesosialannya, negara tidak diperlukan lagi.

Jadi, yang menjadi pokok bukan negara tetapi justru manusia dalam masyarakat sipil itulah yang yang menjadi realitas pertama. Oleh karena itu, Marx sependapat dengan Feuerbach bahwa filsafat Hegel terbalik secara hakiki .[20] Logika Hegel mengenai negara membawahi civil society dibalik menjadi civil society membawahi negara. Logika pembalikan ini bisa dijelaskan dalam pengertian civil society sebagai masyarakat borjuis dan negara merupakan alat di tangan borjuis untuk melanggengkan proses penghisapan terhadap kaum buruh.

Marx mengatakan bahwa teori negara Hegel tidak dapat menyelesaikan konflik tetapi justru akan melembagakan konflik itu sendiri dalam negara. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh Marx yaitu : pertama, perwakilan dalam negara monarki konstitusional yang keanggotaannya terdiri dari bermacam-macam kelas justru akan melahirkan konflik di antara kelas-kelas itu sendiri. Kedua, kelas birokrat yang ditampilkan Hegel akan memperjuangkan kepentingan kelas dari mana pejabat birokrasi itu berasal dan ketiga, pemisahan negara dengan masyarakat sipil akan melanggengkan konflik kepentingan antara negara dengan masyarakat sipil.[21]

B. Pandangan Marx : Civil Society

Marx memandang civil society sebagai masyarakat yang dicirikan oleh pembagian kerja, sistem pertukaran dan kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi. Pandangan ini memang sama dengan pandangan Hegel, tetapi kemudian ia menambahkan bahwa masyarakat sipil itu terbagi dalam dua bagian yaitu kaum majikan atau kaum borjuis sebagai pemilik alat produksi (property-owners) dan kaum buruh atau kaum proletar yang tidak memiliki alat produksi (propertyless).[22] Pembagian struktur dalam masyarakat sipil itu merupakan akibat dari adanya hak atas milik pribadi.

Sistem hak milik pribadi dalam masyarakat sipil mengakibatkan manusia mengalami alienasi. Buruh terasing dari pekerjaannya karena pekerjaan itu tidak lagi mencerminkan tindakan paling luhur manusia tetapi menjadi sesuatu yang rutin, membosankan dan tanpa makna, demi mendapatkan upah. Buruh juga terasing dengan majikan karena masing-masing mencari kepentingan sendiri-sendiri. Buruh juga terasing dengan sesama buruh karena mereka saling berebut pekerjaan.[23]

Masyarakat sipil juga ditandai dengan penghisapan buruh oleh majikan. Buruh diperas tenaganya demi kepentingan majikan. Gambaran ini merupakan konsekuensi dari pandangan Marx atas civil society sebagai masyarakat kapitalis.

C. Pandangan Marx : Negara.

Negara dalam, pandangan Marx, alat di tangan kaum borjuis untuk mempertahankan kepentingannya.[24] Pandangan ini didasarkan pada paham materialisme sejarah Marx yang menempatkan negara dalam bangunan atas (supra struktur) bersamaan dengan hukum, ideologi, agama, filsafat dan lain-lain. Ada pun ekonomi yang menjadi sentral dari perkembangan sejarah manusia berada dalam bangunan bawah (infra strukture). Negara menjadi alat kaum borjuis untuk menjamin kelangsungan penindasan terhadap kaum buruh agar kaum buruh tidak berusaha membebaskan diri dari usaha penghisapan dari kaum majikan. Sedangkan hukum, moral, agama, filsafat yang disebut juga dengan “bangunan atas ideologis” berfungsi memberikan legitimasi bagi usaha penghisapan yang dilakukan oleh kaum majikan.

Negara muncul sebagai akibat dari kebutuhan kaum borjuis untuk melindungi keberlangsungan proses kapitalisme yang ada dalam dalam masyarakat sipil. Relasi-relasi dalam masyarakat sipil dikendalikan oleh relasi-relasi produksi kapitalis sehingga dalam masyarakat sipil terkandung tirani ideal bagi konsolidasi kapitalisme. Negara akan melindungi proses kapitalisme itu dari segala macam upaya yang akan menggagalkan proses tersebut.

D. Utopi : Negara dan Masyarakat Sipil Pasca Kapitalisme.

Menurut Marx biang keladi dari seluruh keterasingan manusia adalah struktur ekonomi. Oleh karena itu, agar keterasingan manusia itu bisa dihilangkan, maka struktur ekonomi itu harus diubah. Perubahan struktur ekonomi itu dilakukan melalui revolusi yaitu pertentangan antara kelas buruh melawan kelas majikan. Dalam perhitungan Marx, kelas buruh akan memenangkan perlawanan itu sehingga alat-alat produksi beralih dari tangan kaum majikan kepada kaum buruh.

Pada tahap awal pasca revolusi itu, negara masih dibutuhkan tetapi dalam bentuk “diktator proletariat”. Negara dalam bentuk ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kaum kapitalis sudah tidak ada lagi dan untuk menjalani masa transisi kaum buruh dari ketrampilan spesialis sebagai akibat dari pembagian kerja menjadi ketrampilan universal dalam rangka mengatasi pembagian kerja.

Hasil akhir yang digambarkan Marx adalah sebuah masyarakat yang bebas dan kreatif dalam masyarakat komunis. Masing-masing orang bisa bekerja kapan saja, mau melakukan hobinya kapan saja sebelum atau sesudah bekerja. Dalam masyarakat komunis ini, pembagian kelas sudah tidak ada lagi. Negara pun sudah mati dengan sendirinya karena tidak ada yang lagi yang ditindas. Proses produksi dipimpin oleh persekutuan bebas semua individu.[25]

GRAMSCI : NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL

A. Latar Belakang: Kritik Terhadap Marx.

Gramsci mengritik ekonomisme Marx yang didasarkan pada materialisme sejarah. Menurut Gramsci, pembagian struktur kehidupan pada bangunan atas dan bangunan bawah mengakibatkan kegagalan Partai Sosialis Italia dalam mengobarkan semangat revolusi 1912-1920. Gambaran struktur Marx itu pula yang menyebabkan gerakan buruh melemah dan buruh tunduk pada struktur penindasan kapitalis dan fasisme.[26]

Gramsci menolak paham ekonomistis Marx. Bagi Gramsci, perubahan ke arah masyarakat sosialis bukan semata-mata bercorak ekonomistis, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, budaya dan ideologi. Oleh karena itu, hegemoni menjadi tema sentral dalam pemikiran Gramsci sebagai upaya mewujudkan cita-cita masyarakat sosialis-nya.[27]

Gramsci juga menolak pemikiran Marx mengenai revolusi yang akan mengganti secara total negara dengan masyarakat tanpa kelas. Bagi Gramsci, perubahan ke arah sosialisme harus dilakukan dengan memanfaatkan jalur-jalur yang tersedia. Bertolak dari kondisi yang sudah ada itu, buruh membuat jaringan dan aliansi-aliansi baru dengan kelompok-kelompok sosial yang ada melalui hegemoni.[28]

B. Pemikiran Gramsci : Masyarakat Sipil

Gramsci memasukkan masyarakat sipil dalam bangunan atas (super structure) Marx bersama dengan negara. Dalam masyarakat sipil, terjadi proses hegemoni oleh kelompok-kelompok dominan sedangkan negara melakukan dominasi langsung kepada masyarakat sipil melalui hukum dan masyarakat politik. Gramsci sendiri mengakui bahwa senyatanya masyarakat sipil telah terhegomi. Pengakuannya itu diungkapkan dengan mengatakan bahwa masyarakat sipil adalah etika atau moral.

Gramsci membedakan masyarakat sipil dengan masyarakat politik. Masyarakat politik adalah aparat negara yang melaksanakan fungsi monopoli negara dengan koersi, yang di dalamnya meliputi tentara, polisi, lembaga hukum, penjara, semua departemen administrasi yang mengurusi pajak, keuangan, perdagangan dan sebagainya. Masyarakat sipil adalah wilayah dimana relasi antara kelompok tidak dilakukan dengan koersi. Maka Gramsci mengatakan bahwa masyarakat sipil mencakup organisasi-organisasi privat seperti gereja, serikat dagang, sekolah, dan termasuk juga keluarga.[29] Gramsci juga mengatakan bahwa organisasi-organisasi dalam masyarakat sipil mempunyai tujuan yang berbeda-beda seperti politik, ekonomi, olah raga, seni dan sebagainya namun mereka memiliki asumsi-asumsi dan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat meskipun sering tidak kentara.[30]

Masyarakat sipil merupakan salah satu bagian dari masyarakat kapitalis. Gramsci mengatakan masyarakat kapitalis terdiri dari tiga jenis hubungan yaitu hubungan dasar antara pekerja dan pemodal, hubungan koersif yang menjadi watak negara, dan hubungan sosial lainnya yang membentuk masyarakat sipil. Maka bagi Gramsci, masyarakat sipil bukan negara karena negara bersifat koersif dan bukan produksi karena dalam produksi terjadi tindakan koersif pemilik modal kepada buruh. Ronnie D. Lipschutz merumuskannya dengan mengatakan “Gramsci placed civil society between state and market and outside of the private sphere of family and friendship.”[31]

Masyarakat sipil merupakan medan perjuangan politik. Oleh karena itu, dalam rangka pembentukan negara sosialis, Gramsci mengatakan perlunya kelompok buruh membangun hegemoni atas kelompok-kelompok lain dalam masyarakat sipil dengan sebuah ideologi baru yang mampu mewadahi kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat sipil dan sekaligus mampu mewadahi kepentingan kelompok buruh. Dalam hal ini, kelompok buruh harus mampu mentransformasi ideologi-ideologi yang ada dengan tetap mempertahankan unsur-unsur penting dari masing-masing ideologi itu dan menyusunnya menjadi sebuah ideologi baru yang mencakup semua termasuk kepentingan kelompok buruh sendiri.

Karena masyarakat sipil telah terhegemoni, maka kelompok buruh perlu melakukan kontra hegemoni. Dalam hal ini, kelompok buruh membangun hegemoni dengan melakukan “perang posisi” melawan hegemoni negara yang telah menjadi blok historis.[32] Pada saatnya nanti ketika negara sosialis telah terbentuk, kelompok buruh harus tetap membangun hegemoni agar menjadi blok historis.[33]

Ketika kelompok buruh memperoleh kekuasaan negara, masyarakat sipil harus sudah maju. Kemajuan masyarakat sipil diukur dari kemampuan membangun hubungan secara otonom, kemampuan mengatur dirinya sendiri (self-governing) dan adanya disiplin diri masyarakat. Tanpa disertai dengan kemajuan masyarakat sipil, maka kelompok buruh akan tetap memiliki ketergantungan yang kuat terhadap negara atau tetap berada dalam periode statolatry. Oleh karena itu, periode statolatry harus terus menerus dikritik agar masyarakat sipil menjadi maju dimana terjadi perkembangan inisiatif individu dan kelompok.

C. Pemikiran Gramsci : Negara.

Bagi Gramsci, negara adalah masyarakat politik dan masyarakat sipil. Negara memiliki alat-alat koersif yaitu lembaga-lembaga yang disebutnya sebagai masyarakat politik. Tetapi negara tidak semata-mata melakukan koersif saja tetapi negara juga melakukan apa yang ia sebut sebagai ‘peran edukatif dan formatif negara’ yaitu melakukan hegemoni. Masyarakat sipil merupakan masyarakat yang telah terhegemoni oleh negara sehingga memampukan negara menjadi blok historis berkat dukungan dari masyarakat sipil. Itulah sebabnya, ia mengatakan bahwa negara merupakan masyarakat politik dan masyarakat sipil.

Pemikirannya mengenai negara sebagai masyarakat politik dan masyarakan sipil melahirkan gagasan mengenai negara integral. Pemahaman mengenai negara integral tidak bisa dilepaskan dari gagasannya mengenai sifat kekuasaan. Kekuasaan dipahami oleh Gramsci sebagai hubungan sosial. Hubungan sosial negara terjadi terhadap masyarakat politik dan juga terhadap masyarakat sipil. Jadi, di dalam masyarakat sipil disamping terdapat hubungan sosial di antara kelompok-kelompoknya sendiri juga terdapat hubungan sosial dengan negara.

Gramsci memikirkan negara yang dicita-citakannya dalam gambaran Dewan Pabrik. Dewan pabrik ini merupakan hasil cetusan gagasannya mengenai perlunya transformasi komisi internal yang ia lontarkan saat ia duduk dalam kepengurusan komisi internal di Turin. Inti gagasannya mengenai transformasi itu adalah agar komisi internal sebagai organ kekuasaan proletarian menggantikan kelompok pemodal dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sehingga komisi internal bisa menjadi sekolah politik dan administrasi bagi kaum pekerja. Gagasan itu diterima dengan cepat sehingga komisi internal berkembang menjadi dewan pabrik. Dalam dewan pabrik ini, pekerja dapat melakukan kontrol atas proses produksi, mengambil alih fungsi manajemen dan administrasi. Dengan demikian, bagi Gramsci, dewan pabrik membangun kesadaran politik akan negara demokrasi langsung yang dibangun atas partisipasi rakyatnya. Dengan menggambarkan dewan pabrik sebagai embrio negara, Gramsci mencita-citakan sebuah negara demokrasi langsung dimana kendali atas proses produksi berada di tangan kelompok buruh.[34]

KESIMPULAN

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pemikiran mengenai negara dan masyarakat sipil mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarah. Dalam pemikiran Hegel, masyarakat sipil adalah masyarakat yang hidupnya tidak dicampuri urusannya oleh negara. Hegel belum memaksudkan masyarakat sipil seperti yang dikemukakan oleh Larry Diamond. Hegel masih mengartikan sebagai sebuah masyarakat biasa, komunitas yang terdiri dari individu-individu, yang kehidupannya tidak dicampuri oleh negara. Dalam kaitan ini, negara dipandang Hegel sebagai pengatur dan pemersatu dari masyarakat sipil melalui hukum, lembaga-lembaga peradilan dan lembaga kepolisian. Pemikiran Hegel ini diinterpretasikan oleh Marx dalam kerangka perjuangan kaum buruh. Masyarakat sipil dipandang sebagai kelompok yang teralieanasi sehingga masyarakat membutuhkan negara. Masyarakat sipil adalah masyarakat dimana terjadi penghisapan buruh oleh majikan. Negara juga dipandang sebagai alat di tangan kaum borjuis untuk mempertahankan kedudukannya. Maka Marx mencita-citakan sebuah masyarakat tanpa kelas sehingga individu-individu mendapatkan kebebasan dan bekerja seturut kodratnya sebagai manusia. Dalam kondisi seperti ini, negara mati dengan sendirinya. Perwujudan utopi itu dilakukan melalui revolusi yang akan menghapus kepemilikan alat produksi dari kaum borjuis. Gramsci menentang teori ekonomistis Marx ini dan mengatakan bahwa perubahan masyarakat sosialis harus bertolak dari kondisi yang ada. Perubahan harus dilakukan oleh kelompok buruh melalui hegemoni dalam masyarakat sipil. Masyarakat sipil dalam pemikiran Gramsci sudah mulai dipikirkan adanya organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok yang otonom. Meskipun organisasi-organisasi itu saling membangun hegemoni sendiri, negara juga tidak ketinggalan membangun hegemoni di antara kelompok-kelompok itu. Negara disamping memiliki kekuatan untuk membangun hegemoni masyarakat sipil, juga memiliki masyarakat politik sebagai alat koersif negara.

Sumbangan pemikiran yang penting bagi perkembangan demokrasi dari ketiga pemikiran itu adalah bahwa kehidupan masyarakat sipil harus menjadi wilayah kebebasan (Hegel) sehingga akan menjadi medan kehidupan yang manusiawi (Marx). Dengan kebebasan itu, organisasi-organisasi kemasyarakatan akan tumbuh memperkuat demokrasi (Gramsci). Mereka mampu bersikap kritis terhadap negara (Gramsci) sehingga memungkinkan terciptanya kehidupan yang lebih baik dengan dilandasi pada rationalitas dan kebebasan manusia (Hegel). Negara dalam hal ini harus terus menerus menyandarkan diri dalam rasionalitasnya (Hegel) agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan berupa penyalahgunaan lembaga-lembaga koersifnya (Hegel, Marx, Gramsci) maupun penyalahgunaan kemampuan hegemoniknya melalui struktur hukum, ideologi atau pendidikan (Hegel, Marx, Gramsci).

Demikianlah pemaparan atas pemikiran Hegel, Marx dan Gramsci. Semoga bermanfaat bagi wacana kita dalam memperkembangkan demokrasi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Anafansyev, V. Marxist Philosophy A Popular Outline. trans. by Leo Lempert. Rev.Ed. Moscow : Progress Publishers, 1965

Calabrese, Andrew. “The Promise of Civil Society : A Global Movement for Communication Rights.” Continuum : Journal of Media and Cultures Studies 3 (September 2005), 317-329.

Hegel’s Philosophy of Right. Transl. T.M. Knox. Reprint. London : Oxford University Press, 1981.

Iskandar, Deddy. “Mengenal dan Mengritik Gramsci.” Pemikiran-pemikiran Revolusioner. Ed. Saiful Arif. Malang : Averroes Press, 2001

Lipschutz, Ronnie D. “Power, Politics and Global Civil Society.” Millenium: Journal of International Studies 33 (3:2005)

McLellan, David. “Marx, Engels and Lenin on Party and State.” The Withering Away of State?Party State under Communism, ed. Leslie Holmes. London : SAGE Publications Ltd, 1981.

McClelland, J.S. History of Western Political Thought. London : Routledge, 1996.

Muukkonen, Martti. “Civil Society.” Makalah dalam Annual Meeting of Finish Sociologist, Turku, 24 - 25 Maret 2000.

Nina, Daniel. “Beyond The Frontier : Civil Society Revisited.” Transformation 17 (1992), 61-73.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta:Gramedia, 1991

Suseno, Franz Magnis. Pemikiran Karl Marx Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta : Gramedia, 1999.

Shils, Edward. “The Virtue of Civility,” Selected Essay on Liberalism, Tradition and Civil Society. Ed. Steven Grosby. Indiana Polis : Liberty Fund, 1997.

Simon, Roger. Gagasan-gagasan Politik Gramsci. terj. Kamdani et al. Yogyakarta : Insist, 2000.

Stumpf, Samuel Enoch. Philosophy History and Problems. Fifth edition. New York : McGraw Hill Inc, 1994.


ENDNOTES:

[1] Martti Muukkonen, “Civil Society” (Makalah dalam Annual Meeting of Finish Sociologist, Turku, 24-25 Maret 2000).

[2] Samuel Enoch Stumpt, Philosophy History and Problems (New York :1994), hal. 337.

[3] Ibid

[4] J.S. McClelland, A History of Western Political Thought (Fifth Ed.: London, 1996), hal. 531.

[5] Bdk. Hegel’s Philosophy of Right, transl. T.M. Knox (Reprint: London, 1981) No.255 dan No. 238

[6] Ibid. No.189 - 195. Lihat juga Andrew Calabrese, “The Promise of Civil Society: A Global Movement for Comunication Rights,” Continuum : Journal of Media dan Cultural Studies, 3 (September 2004), hal. 319.

[7] Ibid. No.243.

[8] Ibid. No. 202.

[9] Ibid. No. 203.

[10] Ibid. No.204.

[11] Ibid. No.205.

[12] Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit., hal.338.

[13] Hegel’s Philosophy of Right No. 245

[14] Lih. Ibid. No.246-248

[15] Lih. Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit, hal. 338. Lihat juga Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 247-250

[16] Lih. Hegel’s Philosophy of Right No. 272

[17] Lih. Ibid No.302

[18] Lih. J.S. McClelland, Op.Cit, hal. 532-533.

[19] Franz Magnis-Suseno, Pemikiran Karl Marx Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme (Jakarta:1999), hal.76-80.

[20] Ibid. hal.72

[21] J.S. McClelland, Op.Cit., hal. 537-538.

[22] Edward Shils, “The Virtue of Civility.” Selected Essay on Liberalism, Tradition and Civil Society, Ed. Steven Grosby (Indiana Polis : 1997), hal. 324.

[23] Lih. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 261-265.

[24] Ibid. hal.259-267. Lihat juga Daniel Nina, “Beyond the Frontier : Civil Society Revisited.” Transformation 17 (1992), hal. 63.

[25] Ibid. hal.268-270.

[26] Roger Simon, Gagasan-gagasan Politik Gramsci (Yogyakarta:2000), hal. 6.

[27] Deddy Iskandar, “Mengenal dan Mengritik Gramsci,” Pemikiran-pemikiran Revolusioner, Ed. Saiful Arif, (Malang : 2001), hal.62. Deddy mengatakan “Bagi Gramsci, hegemoni adalah konsensus dimana kepentingan semua kelompok terwadahi oleh kelompok yang berkuasa, serta diberikan kebebasan untuk mengembangkan bakat serta kemampuan yang dimiliki.”

[28] Ibid. hal.11

[29] Ibid. hal.102-103.

[30] Ibid. hal. 131.

[31] Ronnie D. Lipschutz, “Power, Politics and Global Civil Society” Millenium : Journal of International Studies Vol.33 (3:2005).

[32] Roger Simon, Op.Cit., hal. 9. Roger Simon mengatakan bahwa hegemoni selalu dibangun dengan perang posisi sebagai sebuah strategi revolusioner.

[33] Blok historis dimengerti sebagai kekuasaan yang berlangsung lama. Bdk. Ibid. hal. 45-53.

[34] Bdk. Deddy Iskandar, Loc.Cit., hal.73

Oleh Heru Wahyu Jatmiko

Pendahuluan

Gelombang demokratisasi yang terjadi pada tahun 1998 telah memporakporandakan berbagai institusi negara yang telah tersusun mapan. Kegoncangan besar di bidang kenegaraan merupakan akibat dari diubahnya seluruh tatanan secara drastis sehingga menimbulkan suasana ketidakpastian di semua sektor kelembagaan negara. Hal yang sama terjadi di dalam tubuh pelaku bidang keamanan, TNI dan Polri.

Pemisahan TNI dan Polri dan penghapusan peran sospol ABRI sebagaimana termuat dalam doktrin dwi fungsi ABRI menimbulkan berbagai permasalahan besar bukan hanya ketidakpastian peran TNI di dalam negara tetapi menimbulkan masalah di bidang personel, materiil dan masa depan prajurit TNI sendiri. Sementara itu, eskalasi gangguan keamanan yang semakin meningkat secara tajam pasca reformasi menimbulkan pertanyaan tugas siapa. Cercaan yang berlebihan kepada TNI dan Polri membuat dua institusi ini ragu untuk bertindak dan sebenarnya mereka ini lebih suka untuk tidak terlibat mengurus kekacauan yang terjadi di mana-mana. Akan tetapi, panggilan akan tanggung jawab mempertahankan kemerdekaan mendorong militer bangkit untuk segera meredefinisikan perannya dalam arus demokratisasi bangsa ini.

Makalah ini akan memfokuskan diri pada persoalan profesionalisme TNI dalam kaitan dengan Binter dan persepsi ancaman saat ini. Masalah profesionalisme TNI dan Binter menjadi sorotan yang tajam dari Rizal Sukma dan Edy Prasetyono. Untuk itu, makalah ini akan bertolak dari Working Paper dari Rizal Sukma dan Edy Prasetyono yang berbicara masalah Security Sector Reform di Indonesia. Pemikiran mereka ini akan dinilai secara kritis berdasarkan landasan teori tentang hubungan sipil-militer. Penilaian kritis akan menghasilkan pemikiran antara profesionalisme, binter dan persepsi ancaman. Isi profesionalisme sangat ditentukan oleh persepsi ancaman dan persepsi ancaman sangat menentukan eksistensi binter. Untuk itu, profesionalisme akan menjadi variabel dependen, sedangkan Binter akan menjadi variabel antara. Ada pun persepsi ancaman akan menjadi variabel independennya. Makalah ini akan mencoba meletakkan masalah prinsip yang dapat dijadikan titik pijak bagi pemikiran profesionalisme militer dalam era demokratisasi di Indonesia. Yang lebih penting lagi adalah bahwa makalah ini sangat jauh dari maksud apologi, sebaliknya makalah ini dimaksudkan untuk tujuan-tujuan ilmiah.

Kondisi Security Sector Reform di Indonesia

Rizal Sukma dan Edi Prasetyono membahas masalah reformasi bidang keamanan dalam kerangka masa transisi demokrasi Indonesia.[1] Masa transisi demokrasi Indonesia terasa sangat sulit karena transisi itu terjadi berbarengan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut disamping terjadinya berbagai permasalahan sosial politik di dalam negeri. Kesulitan ini juga menjadi salah satu sebab sulitnya melakukan reformasi di bidang keamanan oleh pemerintahan-pemerintahan yang legitim seperti Gus Dur dan Megawati.

Di masa Orde Baru, bidang keamanan berada di tangan ABRI. Persepsi ancaman negara pada masa itu banyak ditumpukan pada ancaman dalam negeri dengan asumsi bahwa intervensi asing akan terjadi manakala situasi dalam negeri sedang kacau. Peran Sospol yang dilekatkan dalam tubuh ABRI membuat perhatian terhadap ancaman dari luar semakin berkurang dan sebaliknya ABRI menjadi alat represif Orba untuk mempertahankan kekuasaan dari rong-rongan dalam negeri. Dengan doktrin dwi fungsi itu, ABRI masuk dan mengendalikan birokrasi dan institusi sipil lainnya seperti DPR, Bakin, Kejaksaan Agung, Kementrian Pertahanan dan Keamanan. Mereka ini, dalam kapasitasnya masing-masing menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan Orba.

Pemerintahan Gus Dur dan Megawati belum bisa lepas dari pengaruh militer karena dalam kabinetnya beberapa pos menteri diduduki oleh militer. Meskipun menteri pertahanan telah diduduki oleh sipil namun staf menteri pertahanan banyak diambil dari militer. Selain itu, kedudukan Panglima TNI yang masih setara dengan para menteri menyebabkan reformasi di bidang keamanan terasa sulit dan berat.

Diakui bahwa inisiatif reformasi bidang keamanan justru dimulai dari militer dengan meluncurkan gagasan Paradigma Baru ABRI dan sekaligus mengakui segala kesalahan ABRI di masa Orde Baru. Janji ABRI untuk melakukan reformasi internal pun segera dipenuhi dengan melakukan berbagai liquidasi jabatan di bidang politik dan sekaligus menarik keterlibatannya di dalam dunia politik secara praktis.

Pemisahan TNI dengan Polri yang ditetapkan dengan Tap MPR No.VI dan VII merupakan langkah selanjutnya dalam reformasi bidang keamanan. Namun diakui bahwa menyerahkan tanggung jawab keamanan kepada Polri menimbulkan permasalahan seputar lemahnya kemampuan Polri untuk menangani masalah separatisme serta bidang-bidang kepolisian lainnya dan merebaknya korupsi di kalangan Polri serta pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Dikatakan bahwa buruknya kinerja Polri ini merupakan akibat dari semakin independennya institusi ini dan semakin